JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republk Indonesia (KPU RI) telah menetapkan 13 partai politik (Parpol) tak lolos dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2019. Setelah melakukan pemeriksaan ada beberapa indikator penyebab, partai tersebut dinyatakan tidak bisa mengikuti ke tahapan penelitian administrasi.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting menuturkan alasan pihaknya tidak bisa menerima berkas pendaftaran 13 parpol tersebut. Di antaranya, mereka tidak bisa memenuhi kepengurusan di provinsi sebanyak 100, lalu 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, terakhir 50 persen ditingkat kecamatan.
"Itu sesuai dengan persyaratan yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 173 ayat 2 tentang Pemilu," ujarnya di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
Ia menerangkan, pihaknya tak bisa menjelaskan mayoritas dari 13 parpol tersebut mengalami kekurangan berkas di bagian apa. Sebab, dari masing-masing partai kekurangannya amat beragam.
"Ya rata-rata varian berbeda-beda, tetapi yang paling ini kan kita lihat kepengurusannya paling penting harus ada semua. Jadi semuanya ini harus dipenuhi lengkap. Nah karena tidak lengkap maka mereka tidak bisa lanjut ke penelitian administrasi," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, berkas parpol yang tak lolos masih ada di kantor KPU RI. Namun, ada beberapa partai yang sudah diambil oleh kadernya.
"Data-datanya sekarang masih sama kita. Tapi ada juga yang sudah mengembalikan. Tentu harapan kita kalau diminta kita kembalikan," tandasnya.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.